
Tempo hari saya bertemu teman cangkruk saya.
“He koen lak sekolah eM-eM seh…?”kawan saya bertanya
“Yo…trus la po…?”
“Entuk Bussiness Ethics gak…?”
“Entuk..tapi lagi sepisan…wis ngono tak tinggal chatting dosen-e”
“J****k…”saya dipisuhi, lagi,”kapan-kapan digatekno…aku arep takok…”
Usut-punya usut, ternyata kawan saya itu lagi pusing. Jadi begini ceritanya : dia sewa kapal dari sebuah perusahaan, eh ujug-ujug mak bedunduk, pemilik kapal memutus kontrak secara sepihak, merelakan performance bond dicairkan, lalu berpindah ke tempat lain. Sebagai catatan, kawan saya itu bekerja di sebuah perusahaan minyak. Dan kapal itu tadi berpindah ke perusahaan minyak lain. Tindakan (perusahaan) kawan saya? Apa boleh buat, hanya bisa mem-black list-nya.
Dia memang layak pusing. Di tengah kondisi susahnya mencari offshore support vessel, putus kontrak secara mendadak dengan berbagai alasan akan sangat terasa akibatnya bagi operasional perusahaan. Ini bukan yang pertama, saya pikir. Saya sendiri beberapa kali mengalami kerepotan gara-gara pemenang tender tidak dapat menyediakan kapal sebagaimana dijanjikan, karena belum adanya kesepakatan dengan partner mereka.
Lalu, mesti bagaimana? Kawan saya itu bercerita, harga sewa kapal itu memang relatif lebih rendah dibandingkan dengan yang lainnya, karena ada penalty akibat keterlambatan delivery. Mau dibawa ke arbitrase kok rasanya sulit, dia bilang. Dia mencurigai bahwa ini adalah permainan sementara pihak. Ah, saya bilang, tak usah curiga segala, karena kenyataannya memang sering begitu
Cukup didoakan saja, semoga orang-orang yang terlibat segera insaf, bahwa mereka sedang bancakan uang Negara.
Menaikkan performance bond? Well, rasanya susah. Kawan saya yang lain yang orang procurement bilang, besarnya performance bond berkisar antara 5%-10%, tergantung tingkat resiko pekerjaan. Setelah berhitung, mungkin pemilik kapal tadi merasa bahwa tempat lain akan lebih menguntungkan meskipun ia kehilangan performance bond-nya. Citra…? Itu urusan belakangan. Karena si pemilik adalah perusahaan besar yang kapalnya pating tlecek koyo telek di seantero Nusantara. Lagipula, tingginya performance bond akan menurunkan minat para bidder, selain mereka akan menaikkan harga sewa kapalnya.
Blacklist..? Sepertinya tidak akan berpengaruh banyak pada pemilik kapal, karena ia hanya di-blacklist di perusahaan kawan saya itu. Sedangkan di perusahaan minyak lain yang beroperasi di Indonesia, dia akan tetap bisa eksis. Hal ini juga terkait dengan terbatasnya jumlah offshore support vessel di dalam negeri.
Melaporkan ke KPK…? Bisakah…? Sekedar mengingatkan, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka memproduksikan minyak dan gas (Syarat dan ketentuan berlaku. Halah), akan ditagihkan kembali ke Negara dalam bentuk cost recovery. Nah, putus kontrak semaunya sendiri ini berpotensi untuk dapat merugikan Negara, karena dengan begitu operasional menjadi terhambat, produksi migas terganggu, dan bisa saja lapangan di-shut down. Halah-halah…cek adohe he he he…
Bagaimana jika BPMIGAS yang mengatur kontrak…? Dalam artian begini, BPMIGAS yang melakukan tender, kemudian kapal-kapal yang ditenderkan dialokasikan ke perusahaan-perusahaan migas sesuai dengan kebutuhannya. Dengan begitu, kontrol kontrak, biaya sewa, dan sebagainya ada pada BPMIGAS. Apabila ada yang mbalelo, maka ketentuan blacklist berlaku di semua perusahaan migas di Indonesia. Dengan begitu, tidak ada ceritanya bajak-membajak antar perusahan migas.
Tapi mengingat mental para pejabat perusahaan plat merah, rasanya kok hal itu seperti saya jadi lawan mainnya Ralph Fiennes (alias ngayal-red).
Lho…lalu apa hubungannya dengan etika bisnis…? Yang itu lain kali saja he he he…
Mulai serius lagi tah mba anna? nambah kerjaan bpmigas donk, kerjaan sekarang aja byk yg gak beres…emang sanggup??;p
By: banz on March 3, 2008
at 1:39 pm
gw bayangin, kalo BPMigas yang incharge…
wuih…basah bangetzzz….
kekekekekekekeke
By: commercial_boy_007 on March 3, 2008
at 2:29 pm
Saya panggil apa ini bu.anna? Pernah dengar kapal Concord atau Mutiara yg di konversi menjadi FSO. mungkin anda tertarik untuk pelajari untuk pengembangan kapal tsb berhubung keterbatasan di market. e-mail ke sini. trim’s
By: Xavier on March 9, 2008
at 3:03 pm
Mas Xavier,
Saya sudah kirim e-mail.
Trimakasih sudah mampir.
By: annaherdianto on March 9, 2008
at 3:21 pm