Ungkapan ini selalu digunakan oleh seorang kawan saya ketika sedang mencibir Biro Klasifikasi kita, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Entah maksudnya apa. Dan entah mengapa pula ia menggunakan ungkapan itu. Sepertinya ungkapan itu muncul dari segunung prasangka dan kekecewaan.
Saya sendiri juga selalu kesulitan untuk dapat memasukkan kriteria “kapal harus berbendera Indonesia dan diklaskan oleh BKI” dalam spesifikasi teknis lelang. Dasarnya jelas : KM No 20 tahun 2006 tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia untuk Masuk Klas pada Biro Klasifikasi Indonesia. Pada hirarki yang lebih tinggi ada Inpres No. 5 tahun 2005. Juga KM No 71 tahun 2005. Seabrek peraturan pendukung, kenyataannya sendiri bagaimana…?
Kredibilitas BKI sepertinya susah sekali untuk diakui. Banyak hal penyebabnya. Tak sedikit yang menyatakan itu karena BKI belum menjadi anggota IACS, yang kalau tidak salah saat ini beranggotakan 10 biro klassifikasi + 1 associate. Apakah memang perlu bagi untuk menjadi anggota IACS….? Asuransi barangkali memang hanya mempercayai kumpeni-kumpeni di bawah IACS. Kalau begitu, “pencerahan” perlu dilakukan pada pihak Asuransi.
Saya pribadi tidak terlalu ‘mengagungkan’ IACS member. Secara teknis, saya punya banyak pengalaman tak mengenakkan berkaitan dengan kompetensi mereka.
Dari gagalnya sistem cargo heating pada tanker yang membuat ribuan barrel crude oil berubah menjadi seperti….aspal yang bertahun-tahun disimpan di dalam kulkas, sampai miringnya salah satu supply vessel karena modifikasi pada deck-nya tak memperhitungkan stabilitas dan sebagainya. Kesalahan itu saya timpakan kepada biro klasifikasi yang menanganinya (IACS member loh….) karena mereka benar-benar teledor, menurut saya. Belum lagi ketika suatu kali di meja saya mampir secarik ‘rekomendasi’ dari biro klasifikasi asing, yang mana rekomendasi itu diminta oleh salah seorang peserta tender. Dengan modal rekomendasi itu, si peserta tender bisa lolos dari kualifikasi teknis. Sang IACS member yang agung itu hanya memperhitungkan volume minimum suatu tangki yang dipersyaratkan, tanpa memperhitungkan akibat buruk terkait faktor konstruksi, kekuatan kapal dan lain sebagainya yang dapat timbul sebagai akibat dari modifikasi tangki tesebut. Pikir saya waktu itu : “Halahhhhh….jebul cuma segitu tok…”Secara teknis, kemampuan personel tjap alap-alap tak jauh beda dengan tjap jangkar dan palu ketok
Ada yang lain lagi. Begini. Ketika seorang Surveyor BKI datang, memberikan rekomendasi yang meteran panjangnya, apa yang akan dilakukan para OS..?Biasanya, minta korting dulu. Ada banyak alasan : biaya enggak ada, peralatan enggak penting, dan lain sebagainya. Tidak bisa…? Ah, selalu ada cara lain
Kompromi pada implementasi rule jelas harus ada, karena menurut saya jelas tak mungkin rule BKI-yang konon persis dengan rule Germanischer L’loyd-itu secara saklak diterapkan, mengingat kondisi pelayaran tanah air yang masih begini adanya. Tapi tunggu dulu, tidak setiap OS minta korting. OS dari perusahaan-perusahaan tertentu justru minta rekomendasi yang lebih banyak lagi. Gampang saja toh, akan ada pengadaan material dan peralatan, akan ada vendor, dan tentu saja margin
Lalu, bagaimana jika klas asing yang memberikan rekomendasi. Minta korting…?Walahhhhh…..mana beraniiii……Aneh juga ya, padahal tak sedikit surveyor BKI yang kadang bertindak atas nama biro klasifikasi asing anggota IACS. Tapi di sini mereka dihargai, tak ada korting rekomendasi, dan sebagainya. Jadi….?
Konon INSA pernah mem-PTUN-kan Departemen Perhubungan dan BKI karena pengeluaran peraturan tadi dianggap salah prosedur atau bagaimana, kurang jelas. Yang jelas, penetapan seperti itu akan memberatkan mereka. Pihak financing mereka tentu menghendaki IACS, sedang peraturan dalam negeri seperti ini. Dual class akan menambah biaya, tentu saja. Well….Menambah biaya sebesar apa…? Setahu saya, apabila dual class, BKI “tinggal ngikut” saja. Dan setahu saya lagi, besarnya biaya terkait pengurusan klas ke BKI, tak lebih besar dari biaya maket kapal dan parcel yang dibagikan kepada para “rekanan”
Indepedensi. Selama BKI masih ”di bawah” Departemen Perhubungan, konon BKI tak akan bisa bebas begerak. Juga, mengenai pembagian lingkup kerja. Seingat saya, pada banyak flag state lain, segala urusan yang berkaitan dengan teknis kapal diserahkan kepada Biro Klasifikasi yang mereka akui. Untuk Indonesia, masih bagi-bagi. Sebagian ke Departemen Perhubungan, sebagian lagi ke Biro Klasifikasi, ada pula yang ke Depnakertrans. Belum lagi untuk kapal di migas, ya musti ke ESDM juga dong. Walahhhhhh………
Belum lagi masalah setoran ke Pemerintah, target yang diberikan kepada masing-masing cabang, dan sebagainya. Banyak.
Kalau kredibilitas BKI tak juga diakui, saya pikir itu bukan kesalahan BKI semata. Ini kesalahan kolektif kita semua.
Mengenai Sea Truck Rasa Tanker, seharusnya ungkapan ini sudah cukup familiar bagi salah satu cabang utama BKI

sistem ato rule bole dibikin se perfect mungkin. tapi kan yang ngelakuin teteup aja manusia, so pasti ada faktor subjective + objective..
nah..menurut gw siy..yang bikin perbedaan cuma tingkat perbandingan subjective n objective nya..
kita dulu kan pernah bareng2 “nginthili” oom2 surveyor pas kape dulu..n kita udah sepakat kalo gak semua nya brengsek. masih ada yang idealis biarpun udah lama di sono.
just my 50 cent..
By: commercial_boy_007 on March 24, 2008
at 9:31 am
Thanks Mbak, negeri kita tercinta ini memang butuh reinstall all the rule biar nyambung ama kebijakan Negara lain en Organisasi internasional.
By: Heri on April 8, 2008
at 12:20 pm
Cerita yang menarik dan saya suka membacanya. Seperti permen nano2, ada rasa prihatin, ada rasa lucu, ada rasa sedih, ada rasa kebanggaan, dll. Meskipun banyak kejadian ekstrim lainnya dilapangan, tapi inilah Indonesia. Sehingga ada pihak yang menyebut Republik Ludruk Indonesia. (Litbang – BKI)
By: Prio Sriyono on October 29, 2008
at 9:55 am
Sangat menarik..terutama bagi saya yg sedang mencari informasi tentang badan2 klasifikasi,khususnya BKI.
Lepas dari crita di atas, saya ingin mencari opini mengenai hak monopoli BKI (saya sebut demikian) untuk melakukan klasifikasi kapal Indonesia dengan ukuran tertentu sebagaimana KM.20/2006, apakah sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran skrg, mengingat banyak jg badan klas asing yg beroprasi di Indonesia. Thanx.
By: Gwenane on June 29, 2009
at 10:15 am