Ah, daripada ngelamun nggak karuan, lebih baik bikin gedabulan yang (barangkali) lebih tidak karuan lagi
Tentunya sudah menjadi pengetahuan umum bahwa tidak semua ketentuan Marpol yang diaplikasikan pada tanker diimplementasikan juga untuk FPSO/FSU. Tapi bagian mana saja..? Well, sebenarnya dapat ditemukan di MEPC / Circ. 406 “Guidelines for Application of Marpol Annex 1 Requirements to FPSO and FSU’s”. Gedabulan kali ini lebih didasarkan pada masalah-masalah yang pernah saya temui saja
Baiklah. Sebenarnya, FPSO/FSU dikategorikan sebagai kapal atau bukan? Mari kita check definisi ships pada Marpol Article 2 (4) : Ship means a vessel of any type whatsoever operating in the marine environment and includes hydrofoil boats, air-cushion vehicles, submersibles, floating craft and fixed or floating plaforms. Karena FPSO/FSO/FSU’s merupakan “fixed atau floating platforms”, maka gerombolan ini dapat dikategorikan juga sebagai ship.
Lalu, bagaimana dengan definisi major conversion? Pertanyaan ini pernah muncul dari seorang bidder yang mengajukan sanggahan terkait definisi ini. Yang dimaksud dengan major conversion di sini adalah oil tanker atau combination carrier yang dikonversi menjadi FPSO/FSU, atau sebaliknya. Sedangkan modifikasi yang dilakukan terhadap existing FPSO/FSU guna memenuhi ketentuan sebelum ia berpindah tempat, tidak dapat didefinisikan sebagai major conversion.
Survey dan inspection tetap diterapkan untuk FPSO dan gerombolannya. Tapi, flag state diperbolehkan untuk menerapkan bottom survey pada saat FPSO dkk masih dalam kondisi terapung, sebagai pengganti dry dock (UWILD kali ye…), dengan syarat kondisi kapal masih memuaskan (kategori memuaskan tergantung statutory dan biro klasifikasi yang diacu, barangkali), dan dilakukan oleh personel yang berkemampuan serta dengan peralatan yang memadai.
Untuk Katentuan Marpol Annex I 13 F, G, H, nggak usah ngotot, nggak usah ngoyo, KM 66 tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (Single Hull) dalam pasal 5 jelas-jelas menyebutkan : “Kapal tangki minyak yang digunakan sebagai unit penampungan terapung (floating storage unit) dibebaskan dari ketentuan 13 F, 13 G, dan 13 H Annex 1 dari Konvensi Internasional Marpol 73/78 setelah poros dan baling-baling kapal dicabut”. Dan tak perlu repot-repot menarik FPSO dkk ke galangan hanya untuk mencabut poros beserta propellernya. Anda dapat “menguncinya” saja dengan disaksikan oleh pejabat dari Departemen Perhubungan.
Hmmm… sebenarnya masih ada banyak lagi. Tapi kok saya ngantuk ya
Lagipula, males juga melototin Marpol yang tulisannya sekutu-kutu itu. Soalnya, ketika membaca MEPC/Circ. 406, mau tidak mau harus membaca Marpol juga he he he…
Gambar : FPSO Anasuria. Mboh nggone sopo…

Selamat siang Mbak Anna,
Saat ini saya bekerja di FPSO MV8 Langsa Venture, ada sedikit masalah dgn sertifikasi FPSO setelah flage state berubah jd Merah Putih (sebelumnya Panama)
BKI mengharuskan Dry docking padahal baru 2 tahun yg lalu kami lakukan under water survey (UWILD) pada saat Special Survey dan certificate Class ABS untuk 5 thn kedepan sdh di tangan.
Sampai saat ini certicate Class dari BKI belum keluar karena konon katanya kami harus melakukan Dry docking secepatnya. Apa yg sdh mbak Anna tulis di atas banyak membantu kami untuk “negosiasi” ulang dgn BKI untuk bisa menyelesaikan masalah di atas lewat cara yang semestinya.
Terima kasih banyak Mbak..
pfransiscus@gmail.com
By: Petrus Fransiscus on August 5, 2008
at 11:08 am
Sama-sama…
Kami juga mengoperasikan FSO ber-Klas BKI selama lebih dari 5 tahun, dan selama itu belum pernah dry dock….Negosiasi dengan BKI masih sangat terbuka untuk dilakukan. Apabila mentok di BKI cabang, Anda boleh “naik banding” ke BKI pusat, karena kadangkala ada ketidaksepahaman antara cabang dengan pusat…
Selamat bertugas
By: annaherdianto on August 6, 2008
at 7:50 am
Again Thanks Mbak.
oh ya.. aku coba download KM No. 66 Thn 2005 di homepage nya DepHub tp tdk bisa.
apakah mbak pny PDF nya? kalau tdk keberatan saya minta di share ke e-mail saya.
Salam dan sukses selalu
pfransiscus@gmail.com
By: Petrus Fransiscus on August 7, 2008
at 7:30 am
Mba Anna salam kenal.. saya dari bidang broker asuransi..
Blog-nya keren punya nih.. down to earth!
buat mas Petrus.. bisa coba pakai link ini mas:
http://www.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=view&id=109&Itemid=555516
aku barusan download2 juga.
By: Adhi Nursetyo on December 15, 2008
at 2:46 pm
saya mahasiswa kelautan its surabaya.
sekarang saya mau mengerjakan skripsi tentang pmbuatan konversi tanker ke fpso, berdasarkan LR dan GL.mohon kepada semua pembaca termasuk yang ounya web ini bantuannya……ya mungkin kasih saran atau literatur…
melonmild@gmail.com
Mau konversi dari tanker kayak gimana menjadi fpso kayak gimana…? Masing-masing konversi itu unik, tergantung kebutuhan…
By: denies on January 23, 2009
at 6:30 am