Posted by: annaherdianto | April 29, 2008

Erika, RINA, dan Pendopo

Sampeyan ingat Erika ?. Bukan…bukan Erika yang itu. Erika, tanker 37,238 DWT yang pada tanggal 12 Desember 1999 patah menjadi dua dan akhirnya tenggelam di perairan Prancis. Erika yang membawa sekitar 30,000 ton heavy fuel oil dan memuntahkan sekitar 14,000 ton muatannya, membuat Atlantic coastline tercemar hingga lebih dari 100 miles. Erika yang membuat IMO uring-uringan dan mempercepat “penghapusan” tanker single hull.

Erika yang dibangun di Jepang, Italian owned, controlled by 2 Liberian companies, ABK orang India, berbendera Malta, dan disewa oleh perusahaan pelayaran yang didaftarkan di Bahamas untuk Total, perusahaan minyak dari Prancis (halahhhh…mbulet wae…). Dan Erika yang boleh dibilang sebagai biang kerok “one of the greatest environmental disasters in the world”

Januari 2008, pengadilan Prancis akhirnya mewajibkan Total, ship owner, manager, dan RINA (Registro Italiano Navale, BKI-nya Italy), untuk membayar kerugian kira-kira sebesar USD 289 juta (Wah..bisa dapat Double Hull VLCC 2 biji tuh…). Selain itu, Total diwajibkan pula membayar sebesar 375,000 Euro karena dianggap “meremehkan” umur kapal dan perawatan Erika. Sementara ship owner dan ship manager diwajibkan pula membayar sebesar 75,000 Euro karena telah memangkas biaya perbaikan Erika. Mayoritas dari uang tersebut harus dibayarkan kepada pemerintah Perancis, meskipun beberapa kelompok lingkungan regional termasuk Greenpeace juga ikut mendapatkannya.

Sejujurnya, saya tidak menduga kalau RINA (yang IACS member itu) diikutsertakan juga dalam vonis. Begini kata pengacara RINA:

“My line of defence is that Rina was contracted by Malta, and that Rina did its job, it respected the rules. The contract that Rina signed is a “Republic of Malta” document.”

Ya ya ya…RINA memang mengeluarkan sea worthy certificate.Tapi, memang bukan jaminan sepenuhnya bahwa apabila biro klasifikasi telah mengeluarkan sertifikat laik laut, maka kapal dalam kondisi sehat wal afiat. Pemeriksaan klas hanya pada waktu-waktu tertentu, pun apabila dilakukan thickness measurement, misalnya, tidak dilakukan pada semua bagian, hanya pada bagian-bagian tertentu. Mestinya rule RINA sudah menentukan bagian-bagian mana yang perlu diperiksa.

“Niat baik” ada pada pemilik kapal dan operator, apakah cukup dengan rekomendasi dari klas atau masih memerlukan klarifikasi dari pihak ketiga lain. Pun apabila rekomendasi klas dijalankan ketika klas masih melakukan klarifikasi (sehingga sertifikat terbit), tidak ada yang bisa menjamin juga bahwa dalam operasionalnya kapal akan tetap menjalankan rekomendasi dari klas. Tapi, perkara akan menjadi lain samasekali manakala klas terbukti teledor dalam mengimplementasikan rule-nya (saya jadi teringat dengan salah satu FSO kami yang “jebol” heating systemnya :) ).

Ada apa dengan RINA…? Apakah mereka teledor…? Apakah mereka juga dipasang target…? Sesuatu yang menurut saya menggelikan karena mestinya biro klasifikasi adalah organisasi non-profit…Konon, gara-gara Mbak Erika ini, Uni Eropa akan mengaudit para IACS member (whue..he….he…..sapa bilang IACS member itu DEWA).

Dan beginilah tanggapan dari Total :

“At the time there was one vessel available, it was the Erika, it had all the required certificates, we didn’t try to strike a good deal, we have under-contracted the ship at the price of the market.”

Jadi, kalau semua sertifikat sudah punya, tak perlu inspeksi lagi…? Begitu….? Wah, saya bisa dijitak juragan saya kalau begitu….

Entah kenapa, saya jadi teringat dengan obrolan saya bersama seorang kawan kuliah, staff Pertamina Perkapalan, tempo hari.

Biasalah, obrolan para staff selalu dimulai dengan ngrasani juragan masing-masing. Kebetulan, juragan saya adalah teman dari juragan dia. Kemudian, mengenai perlu-tidaknya Pertamina mempunyai armada tanker sendiri. Masalah berlanjut pada beberapa kejadian kecelakaan kapal-kapal Pertamina.

Saya bertanya mengenai kemungkinan klaim dari LSM. Ia kemudian bercerita tentang banyak hal : LSM, Tentara, Polisi, Nelayan, DPR, dan masih banyak lagi. Memang, sungguh membuat hati miris :( Barangkali itulah mengapa kasus terbakarnya MT. Pendopo tak pernah mencuat ke permukaan, sebagaimana Erika dan Prestige.

Ngomong-ngomong postingan nggak mutu ini saya tulis dalam rangka “meminta maaf kepada juragan saya, yang karena satu dan lain hal maka saya tak dapat melakukan on hire inspection, setidaknya sampai satu setengah tahun ke depan…” :)



Responses

  1. Ada kakak kelas kita Ketut Sumbrana ( 84 ) yang sekarang jadi surveyor RINA di Indonesia.

  2. JANGAN SUKA PAKE NAMA ORANG LAIN…!!!!! Grrrr…..&^%$#!!#

  3. skarang khan dah terbit CSR (Common Structural Rules) mbak sebagai jawaban atas kecelakan kapal terutama kasus Erika.

    SCR tsb spt cukup sakti cuman tdk begitu populer karena dengan CSR kapal lebih berat

    salam kenal yaa mbak,..
    aq Zakky dari T. perkapalan 2002

    btw mbakx kerja dimana??

  4. SIP……Sepakat…


Leave a response

Your response:

Categories