
Sungguh saya tidak tahu apakah saya berhak mengatakan apakah ini salah atau tidak, tapi dapatlah saya berpendapat bahwa urutan prioritas ini mesti disusun ulang.
Belakangan ini, perkara penghentian izin Permintaan Pengoperasian Kapal Asing alias PPKA benar-benar membuat pusing lima puluh lap. Kalang kabut, tentu saja. Karena banyak kapal di area migas yang masih menggunakan kapal asing, dari FSO, FPSO, sampai kapal-kapal penunjang macam AHTS, PSV, Crew Boat, dan sebagainya. Tak maulah kami dikatakan menggunakan kapal illegal.
Untuk kapal penunjang, kami masih dapat berharap-harap cemas semoga saja perusahaan pelayaran nasional dapat menyediakannya. Untuk floating storage dan floating production unit, rasanya ini benar-benar membuat mati kutu, karena mayoritas FSO dan FPSO yang dioperasikan di Indonesia masih berbendera asing dan berusia di atas 20 tahun.
Selama ini KM no. 71 tahun 2005 dijadikan acuan, bahwa masih ada tenggang waktu hingga 31 Desember 2010 untuk mengubah bendera kapal menjadi bendera Indonesia. Tapi rupanya Departemen Perhubungan berpendapat lain. KM no. 33 tahun 2001 dijadikan acuan. Bukannya saya tidak nasionalis. Saya cuma bingung. Departemen Perhubungan melalui KM no. 66 tahun 2005 jelas memberi toleransi bagi kapal tanker single hull berbendera Indonesia berusia lebih dari 20 tahun untuk tetap beroperasi. Alasannya tentu saja karena kondisi industri pelayaran Indonesia yang belum cukup mumpuni untuk menyediakan kapal-kapal tanker double hull.
Sayangnya alasan yang sama tidak bisa diterapkan bagi FPSO maupun FSO : bahwa industry pelayaran nasional juga belum mampu sepenuhnya untuk menyediakan kapal-kapal jenis ini. Maka fasilitas ini disediakan oleh shipowner asing. Maka, dengan bersemangat Pemerintah mulai melototi kapal-kapal migas, dan dengan gagah mengatakan bahwa kapal sudah harus berbendera Indonesia pada saat tender sedang dilaksanakan. Dengan kata lain, kapal harus sudah berbendera Indonesia sebelum ada kepastian siapa pemenang lelangnya. Matilah. Belum lagi untuk kapal-kapal survey seismic, misalnya. Ijin tetap saja mesti diberikan, atau kalau tidak ya tidak ada pekerjaan eksplorasi offshore. Bukankah dengan hal seperti ini malah membuka peluang “sing ora bener..” semakin menjadi…? Sengaja….? Saya setuju sepanjang itu untuk kepentingan Nasional, bukan kepentingan kantong belakang.
Mengapa saya mengatakan prioritas mesti ditata ulang….? Safety. Berapa nyawa melayang sudah karena safety adalah prioritas kesekian…? Padahal, mereka dibawa oleh kapal-kapal berbendera Indonesia. Dan bahkan floating storage kami hampir tidak pernah menyebabkan fatality, tetapi malah dipelototi komplet dengan umpatan-umpatan merendahkan…? Tidak nasionalis, sampeyan bilang….? Dan di sisi lain Departemen sampeyan seperti instansi “neraka” dengan begitu banyaknya korban…?
Duh….
akhirnya ada posting baru lagi dari mbak
terimakasih mbak dulu telah memberikan link mengenai electric propulsionnya..
sepertinya mau diberlakukan juga semacam azas cabotage ke kapal2 pendukung dan pelaksana industri MIGAS..semua harus berbendera Indonesia..
By: fajjar on June 7, 2009
at 7:11 pm
Boleh diskusi lebih banyak ttg ini?
Saya dengar bukan cuma ketentuan mengenai bendera saja yang harus Indonesia, tapi juga metode pembiayaan dan perusahaan pemiliknya juga harus lokal?
Japri aja ya Bu.
Tentu saja boleh
By: kw on June 8, 2009
at 4:16 pm
Selamat pagi mbak Anna,
Saya ingin menanyakan, apakah untuk FPSO yang mbak ceritakan juga harus mempunyai ijin berlabuh, apakah permohonannya seperti pelabuhan khusus? Karena dalam waktu dekat PGN-PERTAMINA-PLN akan membangun LNG Recieving Terminal di laut Jawa. Terima kasih
Pak Ary, saya pikir iya. Karena semua FSO/FPSO kami diperlakukan sebagai pelabuhan khusus (istilahnya sekarang : terminal khusus).
By: Ary Sutrisman on June 9, 2009
at 8:34 am
mbak ini mbaqk itu kau , jurusan KPN apa bisa ke kapal tanker…, kalu bisa ya bisa kan ya… gwa mau cita2 kayak gitu… kumohon dongkkk . ok
By: sally on August 28, 2009
at 5:38 pm